SEMARANG-Dari
tujuh juta pelanggan di PT PLN Distribusi Jateng-DIY 60% di antaranya
melakukan pembayaran melalui layanan online bank atau Payment Point
Online Bank (PPOB).
Deputi Manajer
Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jateng-DIY, SN
Adywibowo menyatakan sejak diperkenalkan Desember tahun lalu layanan itu
tumbuh signifikan.
Banyak warga
masyarakat yang secara perorangan terlibat dalam pengelolaan layanan
pembayaran listrik online bank. ”Pertumbuhan yang cepat itu tidak lepas
dari manfaat positif sistem online bank yang memberikan kemudahan dan
kebebasan bagi pelanggan atau masyarakat dalam membayar tagihan,”
jelasnya di sela-sela pertemuan dengan penyelenggara PPOB, kemarin.
Etty
R, pengelola KUD Pringgodani Demak mengakui layanan pembayaran tagihan
listrik sistem online bank turut mempercepat peningkatan usaha KUD di
Kecamatan Gajah itu.
”Pelanggan PLN
merasa terbantu. Mereka bisa membayar di mana saja pada loket kami yang
tersebar di 16 desa yang dekat dengan tempat tinggalnya sehingga
menghemat biaya transportasi,” tutur Etty.
Tak Persoalkan
Pali
Darsono, pengelola KUD Dworowati Demak bahkan melengkapi dengan
berbagai fasilitas agar warga merasa nyaman. Ada 12.000 pelanggan di 16
desa di Kecamatan Dempet yang dilayani. ”Pelanggan umumnya tidak terlalu
mempersoalkan biaya administrasi. Biaya jelas tertulis dalam struk
tagihan listrik, jadi bukan pungutan liar,” ujarnya.
Amat
Subari, warga Tlogosari, Kota Semarang yang baru menggeluti usaha
secara perseorangan pada Februari lalu mengatakan pembayaran tagihan
listrik dengan sistem online bank memberi peluang usaha yang
menguntungkan.
Adywibowo menambahkan
PPOB merupakan layanan pembayaran tagihan listrik secara online bank
yang bersifat realtime. Lewat PPOB terbuka peluang usaha bagi warga
masyarakat untuk terlibat secara perseorangan, berkelompok, atau dalam
bentuk badan usaha dengan membuka loket PPOB sebagai downline bank.
”Warga
masyarakat yang ingin membuka loket pembayaran rekening listrik sebagai
usaha baru atau tambahan, dapat menghubungi bank-bank penyelenggara
PPOB. Di antaranya Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank Bukopin, Bank
Danamon, Bank OCBC NISP, serta BPR KS dan PT Pos Indonesia,” imbuhnya.
(Suara Merdeka)
Sumber: disperindag-kotasemarang.com