REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) telah memanggil operator telekomunikasi seperti pihak XL dan
Axis untuk mencari pandangan dan menyamakan persepsi terkait rencana
merger dua operator yang hingga kini belum ada temunya.
Kepala
Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Rabu
(6/10) menyatakan pertemuan itu hanya sekedar dengar pendapat atau
hearing guna menyamakan persepsi.
"Kami hanya mendengarkan suara
dan persepsi mereka tentang merger dan akuisisi XL- Axis saja. Itu
sebagai bagian dari transparansi kami bahwa kami tidak egois begitu saja
dalam memutuskan masalah tersebut," ujar Gatot Dewa Broto. Selain XL
dan Axis maka Telkomsel juga dimintai pandangannya.
"Telkomsel
memberikan masukan yang cukup konstruktif, tetapi itu masih bagian yang
akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskan masalah itu," kata
Gatot.
Sementara itu, VP Regulatory Management Telkomsel, Endi P
Muharram usai pertemuan mengatakan, pihaknya menyarankan pemerintah
untuk menggunakan momentum ini guna melakukan rebalancing frekuensi
dengan menghitung ulang kebutuhan frekuensi baik yang saat ini maupun
eksisting maupun ke depannya.
Pada kesempatan itu, Telkomsel juga sudah mengajukan tambahan 10 Mhz di pita 1800Mhz.
"Sesuai
ketentuan yang berlaku maka spektrum harus kembali ke pemerintah. Saat
pemerintah meredistribusi inilah menjadi momentum bagi pemerintah untuk
melakukan rebalancing spectrum dengan mengedepankan keseimbangan
industri yang memberi manfaat secara maksimal untuk negara," ujar Endi.
Untuk
itu, tambahnya, sesuai komitmen Telkomsel untuk membangun jaringan
secara nasional yang sudah disampaikan kepada pemerintah pekan lalu,
maka Telkomsel mengajukan tambahan 10 Mhz di pita 1800 MHz dari ex-
Axis.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga
mengingatkan, frekuensi telkom sumbernya terbatas, sehingga semua pihak
tak dapat memindahkan frekuensinya, namun harus dikembalikan ke
pemerintah, kemudian otoritas telelekomunikasi yang mengaturnya kembali.
"Mari kita jaga aset strategis tetap sebagai milik negara atau pemerintah harus punya kewenangan mengaturnya," katanya.
24.11.13
Kemenkominfo Panggil XL-Axis untuk Samakan Persepsi
Label:
Operator Selular
Diposting oleh
Chip Sakti
di
17.07