SEKILAS
PLN
Kelistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, pada saat
beberapa perusahaan Belanda, antara lain pabrik gula dan pabrik
teh mendirikan pembangkit tenaga listrik untuk keperluan sendiri.
Kelistrikan untuk kemanfaatan umum mulai ada pada saat perusahaan
swasta Belanda yaitu NV NIGN yang semula bergerak di bidang gas
memperluas usahanya di bidang listrik untuk kemanfaatan umum.
Pada tahun 1927 Pemerintah Belanda membentuk s' Lands Waterkracht Bedrijven (LB) yaitu perusahaan listrik negara yang
mengelola beberapa PLT antara lain:
- PLTA Plengan
- PLTA Lamajan
- PLTA Bengkok Dago
- PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat
- PLTA Giringan di Madiun
- PLTA Tes di Bengkulu
- PLTA Tonsea Lama di Sulawesi Utara
- PLTU di Jakarta
Dengan menyerahnya pemerintah Belanda kepada Jepang dalam perang Dunia
II maka Indonesia dikuasai Jepang; oleh karena itu
perusahaan listrik dan gas yang ada diambil alih oleh Jepang dan semua
personil dalam perusahaan listrik tersebut diambil alih oleh
orang-orang Jepang.
Dengan jatuhnya Jepang ke tangan Sekutu dan diproklamasikannya
kemerdekaaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, maka
kesempatan yang baik ini dimanfaatkan oleh pemuda serta buruh listrik
dan gas untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan listrik
dan gas yang dikuasai Jepang.
Setelah berhasil merebut perusahaan listrik dan gas dari tangan
kekuasaan Jepang, kemudian pada bulan September 1945, delegasi
dari Buruh / Pegawai Listrik dan Gas yang diketuai oleh Kobarsjih
menghadap Pimpinan KNI Pusat yang waktu diketuai oleh Mr. Kasman
Singodimejo untuk melaporkan hasil perjuangan mereka.
Selanjutnya delegasi Kobarsjih bersama-sama dengan Pimpinan KNPI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan
perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno
dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah tahun 1945 No. 1 tertanggal 27 Oktober 1945 maka dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas
dibawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Dengan adanya Agresi Belanda I dan II sebagian besar
perusahaan-perusahaan listrik dikuasai kembali oleh Pemerintah Belanda
atau
pemiliknya semula. Pegawai-pegawai yang tidak mau bekerjasama kemudian
mengungsi dan menggabungkan diri pada kantor-kantor
Jawatan Listrik dan Gas di daerah-daerah Republik Indonesia yang bukan
daerah pendudukan Belanda untuk meneruskan perjuangan.
Para pemuda kemudian mengajukan mosi yang dikenal dengan Mosi Kobarsjih tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik dan Gas Swasta
kepada Pemerintah. Selanjutnya kristalisasi dari semangat dan jiwa mosi tersebut tertuang dalam Ketetapan Parlemen RI No 163
tanggal 3 Oktober 1953 tentang Nasionalisasi Perusahaan Listrik milik bangsa asing di Indonesia, jika waktu konsesinya habis.
Sejalan dengan meningkatnya perjuangan bangsa Indonesia untuk membebaskan Irian Jaya dari cengkeraman penjajah Belanda maka
dikeluarkan Undang Undang Nomor 86 tahun 1958 tertanggal 27 Desember 1958 tentang Nasionalisasi semua perusahaan Belanda dan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1958 tentang nasionalisasi listrik dan gas milik Belanda.
Dengan Undang-undang tersebut, maka seluruh perusahaan listrik Belanda berada ditangan bangsa Indonesia.
Sejarah ketenagalistrikan di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan pasang surutnya perjuangan bangsa.
Tanggal 27 Oktober 1945 kemudian dikenal sebagai Hari Listrik dan Gas, hari tersebut telah diperingati untuk pertama kali
pada tanggal 27 Oktober 1946 bertempat di Gedung Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) Yogyakarta.
Penetapan secara resmi tanggal 27 Oktober 1945 sebagai Hari Listrik dan Gas berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum
dan Tenaga, Nomor 20 tahun 1960. Namun kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik,
nomor 235/KPTS/1975 tanggal 30 September 1975 peringatan Hari Listrik dan Gas yang digabung dengan Hari Kebaktian Pekerjaan
Umum dan Tenaga Listrik yang jatuh pada tanggal 3 Desember.
Mengingat pentingnya semangat dan nilai-nilai hari listrik, maka berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi,
Nomor 1134.K/43/MPE/1992 tanggal 31 Agustus 1992 ditetapkan tanggal 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional.
Sumber: Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi No: 2769/04/600.1/2002