Merdeka.com - Bupati Karangasem, Bali I Wayan Geredeg ditetapkan
sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pipanisasi. Proyek iti senilai
Rp 29 miliar.
"IWG (I Wayan Geredeg) telah ditetapkan menjadi
tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol
Suryanbodo Asmoro di Denpasar, Jumat (22/11).
Geredeg ditetapkan
sebagai tersangka bersama delapan tersangka lain yang merupakan pejabat
di lingkungan Pemkab Karangasem. Mereka terdiri Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Karangasem I Wayan Arnawa dan tujuh pejabat lainnya dengan inisial
IKY, GBB, KS, IKE, PTH, BMO dan KN.
Penetapan semua tersangka itu setelah penyidik memeriksa sedikitnya 28 saksi. "Penahanan dilakukan secepatnya," ujar Asmoro.
Kasus
dugaan korupsi pipanisasi berawal dari proyek pembangunan instalasi air
bersih di empat kecamatan di Karangasem. Proses tender diikuti PT
Waskita Karya dan PT Adi Karya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Karangasem Arnawa yang disinyalir mendapat 'perintah' dari Bupati Geredeg memenangkan PT Adi Karya.
Merasa
tidak terima, PT Waskita mengajukan sanggahan hingga dua kali, namun
tetap dimenangkan adalah PT Adi Karya. Akibatnya, kasus ini dilaporkan
oleh pihak Waskita ke Polda Bali dan Kejati Bali.