REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operator selular Indosat akan melakukan
evaluasi secara menyeluruh terkait laporan penyadapan. Hasil poin-poin
evaluasi itu akan dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
Director and Chief Wholeshale and Infrastructure
Indosat Fadzri Sentosa mengatakan, kinerja perusahaannya sudah sesuai
dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. ''Sudah sesuai prosedur,''
kata dia seusai jumpa pers di Kemenkominfo, Kamis (21/11) siang.
Pihaknya,
kata Fadzri, sudah memeriksa dan mengamankan jaringan. Selain itu juga
akan mengevaluasi tujuh poin arahan dari Menkominfo. Ketujuh poin itu
masuk dalam Pengawasan Penyadapan Salah Kaprah yang disingkat menjadi
Waspadalah.
Ketujuh poin itu, pertama, memastikan kembali,
keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi Presiden dan
Wakil Presiden sesuai prosedur standar operasi (SOP) pengamanan orang
sangat penting (VVIP).
Kedua, memeriksa ulang seluruh sistem
keamanan jaringan. Ketiga, mengevaluasi outsourcing jaringan apabila ada
dan perketat jaringan. Keempat, hanya aparat penegak hukum (APH) yang
berwenang yang boleh melakukan penyadapan, yaitu KPK, kepolisian,
kejaksaan, BIN dan BNN.
Kelima, memeriksa apakah ada
penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal. Keenam,
melakukan pengujian atau audit terhadap sistem perangkat lunak yang
digunakan apakah ada pintu belakang (back door) atau botnet yang
dititipkan oleh vendor. Ketujuh, melakukan pengetatan aturan terkait
perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai
modern licensing.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan adanya penyusup dan penyadap ilegal.
Informasi
mengenai Satelit Palapa milik Indosat yang disusupi, kata Fadzri, belum
ada laporannya. Dia menjelaskan, Satelit Palapa isinya TV semua.
Jadinya, untuk apa menyadap TV.
24.11.13
Indosat Lakukan Evaluasi Terkait Penyadapan
Label:
Indosat »
Operator Selular
Diposting oleh
Chip Sakti
di
16.08